Pemerintah telah mempermudah proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau proses perizinan melalui satu pintu berdasarkan kategori risiko. Dimana, agar mendapatkan izin pelaku usaha tidak hanya memerlukan NIB, tetapi juga harus memiliki sertifikat standar OSS.
Sertifikat standar OSS digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikat standar OSS berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Sesuai dengan pasal 13 dan 14 Peraturan pemerintah No 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang harus memiliki sertifikasi standar OSS hanyalah kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
Perlu diketahui bahwa Pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS telah membagi kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, seperti berikut ini:
Tingkat Resiko Rendah, yaitu Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tingkat Resiko Menengah, Yaitu Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.
Tingkat Resiko Menengah Tinggi, Yaitu Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
Tingkat Resiko Tinggi, Yaitu Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya.
Dari pembagian tersebut terlihat bahwa sertifikat standar hanya diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi cenderung kepada usaha Non-UMK (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha, antara lain:
- Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan.
- Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
- Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
- Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem OSS.
Bagi rekan2 yang mau berkonsultasi terkait pengurusan Verifikasi Sertifikat Standar dapat menghubungi admin kami di Wa 081283919793