SBUJPTL atau Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Sertikat Badan Usaha yang bergerak di bidang Listrik, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui tahapan proses Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di Akreditasi oleh Kementereian Energi dan Sumber Daya Mineral.
SBUJPTL merupakan syarat pemenuhan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti tender proyek khususnya di bidang kelistrikan.
PT. Garlan Konsultan Indonesia adalah Mitra Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang mengurus proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di seluruh wilayah Indonesia.
PT. Garlan Konsultan Indonesia telah berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik serta memberikan kemudahan bagi klien nya yang mau Konsultasi untuk mengurus SBUJPTL dengan waktu yang cepat serta biaya yang terjangkau.
Bagi rekan-rekan yang mau Konsultasi dapat menghubungi kantor Garlan Consultant di no wa 081283919793